Seoul Berencana Memberlakukan Pajak Hujan
Halo! Saya Meidyana Rayana dari Indonesia. Berikut adalah berita dalam negeri Korea Selatan.
Kota Seoul mempertimbangkan untuk mengimplementasikan pajak hujan seperti yang diberlakukan Jerman bagi para pemilik tanah berdasarkan jumah air hujan yang mengalir di saluran badai.
Pihak otoritas kota pada Selasa mengatakan bahwa diskusi akan dilakukan pada Rabu di Museum sejarah Seoul untuk mengumpulkan pendapat para professional dan masyarakat dalam bagaimana memberlakukan pajak tersebut.
Pajak Hujan ala Jerman merupakan pajak yang dikenakan terhadap permukaan yang tidak dapat ditembus oleh air. Hal tersebut dikalkulasikan dengan menghitung total area permukaan yang tidak dapat ditembus oleh air pada sebuah property yang menyebabkan air hujan mengalir di saluran badai.
Jika lebih banyak air hujan dapat meresap ke bawah tanah atau dapat digunagan sebagai alternatif bermanfaat lainnya, pajak hujan dapat dikurangi dikemudian hari.
Sistem ini, dikenal dengan metode “panen hujan”, yang bertujuan untuk menyimpan air hujan yang kemudian dapat digunakan untuk manfaat lainnya.
Jika aliran air hujan sedikit,, saluran badai berukuran lebih kecil dapat dibuat dan akan menghemat biaya konstruksi dan perawatan.
Saat ini Seoul memberlakukan pajak selokan bagi pemilik tanah sesuai dengan jumlah limbah air yang mereka buang.
Seoul mempertimbangkan jenis pajak hujan ini untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan di dataran rendah.
Setelah curah hujan yang lebat menghantam Korea beberapa pekan lalu, dataran rendah terendam banjir yang mengalir dari dataran tinggi. Hal ini menyebabkan masalah yang cukup berat di beberapa daerah.
Total area yang terkena dampaknya selama 50 tahun terakhir meningkat akibat urbanisasi yang cepat, dari 7,8 persen pada 1962 menjadi 47,7 persen pada 2010.
Berita dalam maupun luar negeri lainnya dapat anda baca di situs The AsiaN di www.theasian.asia
Terima kasih.